Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi Titik Batas tidak memungkinkan untuk dipasang Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib membuat Tanda Batas Referensi yang dilengkapi dengan deskripsi posisi Tanda Batas sebenarnya yang ditunjukkan dengan arah (azimut) dan jarak.
(2) Lokasi Titik Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain danau, sungai, rawa, jurang, situs budaya, makam, bangunan militer, dan tempat ibadah.
(3) Tanda Batas Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipasang pada garis batas atau di dalam WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(4) Apabila IUP atau IUPK berada di wilayah perairan maka pemasangan Tanda Batas dilakukan sesuai dengan teknologi yang memungkinkan.
Koreksi Anda
