Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pembuatan dan pemberian nama; b. penyaksian pemasangan; dan c. dokumentasi dan deskripsi pemasangan. (2) Tata cara pembuatan dan pemberian nama Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda