Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pembuatan dan pemberian nama;
b. penyaksian pemasangan; dan
c. dokumentasi dan deskripsi pemasangan.
(2) Tata cara pembuatan dan pemberian nama Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
