Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompilasi data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa inventarisasi: a. salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; b. IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; c. IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; d. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan; e. peta informasi wilayah pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal yang memuat semua WIUP atau WIUPK yang berbatasan langsung; dan f. titik JKHN yang dibangun oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan.
Koreksi Anda