Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Kompilasi data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa inventarisasi:
a. salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
b. IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
c. IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
d. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan;
e. peta informasi wilayah pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal yang memuat semua WIUP atau WIUPK yang berbatasan langsung; dan
f. titik JKHN yang dibangun oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan.
Koreksi Anda
