Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menjaga dan memelihara setiap Tanda Batas yang telah dipasang termasuk akses menuju lokasi Tanda Batas sampai jangka waktu berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berakhir; b. menyimpan dan memelihara data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas; (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memastikan Tanda Batas yang telah dipasang bebas dari tumbuh-tumbuhan yang dapat menutupi dalam radius 1 (satu) meter. (3) Data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disimpan di tempat yang aman dan mudah diperoleh oleh petugas dari Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi. (4) Dalam hal Tanda Batas yang telah dipasang rusak/tercabut/hilang, maka Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan kembali Tanda Batas yang rusak/tercabut/hilang tersebut.
Koreksi Anda