Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib:
a. menjaga dan memelihara setiap Tanda Batas yang telah dipasang termasuk akses menuju lokasi Tanda Batas sampai jangka waktu berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berakhir;
b. menyimpan dan memelihara data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas;
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memastikan Tanda Batas yang telah dipasang bebas dari tumbuh-tumbuhan yang dapat menutupi dalam radius 1 (satu) meter.
(3) Data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disimpan di tempat yang aman dan mudah diperoleh oleh petugas dari Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi.
(4) Dalam hal Tanda Batas yang telah dipasang rusak/tercabut/hilang, maka Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan kembali Tanda Batas yang rusak/tercabut/hilang tersebut.
Koreksi Anda
