Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan Titik Batas WIUP atau WIUPK yang telah ditetapkan Tanda Batasnya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan Tanda Batas yang baru sesuai dengan Titik Batas. (2) Pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak perubahan Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
Koreksi Anda