Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Teknis Provinsi, melakukan evaluasi atas permohonan penetapan Tanda Batas termasuk lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Format evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
