Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan permohonan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya berita acara untuk mendapatkan penetapan Tanda Batas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas.
Koreksi Anda
