Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib membuat berita acara pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f setelah seluruh Tanda Batas selesai dipasang.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandantangani oleh pelaksana pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
