Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pengukuran dengan klasifikasi keahlian bidang survei dan pemetaan.
Koreksi Anda
