Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengukuran pengikatan BM ke JKHN;
b. pengukuran pengikatan Titik Bantu ke BM;
c. pengolahan data hasil pengukuran; dan
d. Stake Out Titik Batas.
(2) Tata cara pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
