Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pengukuran pengikatan BM ke JKHN; b. pengukuran pengikatan Titik Bantu ke BM; c. pengolahan data hasil pengukuran; dan d. Stake Out Titik Batas. (2) Tata cara pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id