Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain: a. pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK- nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas; b. pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama; c. pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK; d. pemegang hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK; e. petugas Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi; f. petugas instansi sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK sesuai kewenangannya; g. petugas kantor Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan/ Nagari/Distrik setempat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. pengukuran Titik Batas; b. penyaksian pemasangan Tanda Batas; dan c. pembuatan dan penandatanganan berita acara pemasangan Tanda Batas.
Koreksi Anda