Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain:
a. pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK- nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas;
b. pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama;
c. pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK;
d. pemegang hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK;
e. petugas Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi;
f. petugas instansi sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK sesuai kewenangannya;
g. petugas kantor Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan/ Nagari/Distrik setempat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a. pengukuran Titik Batas;
b. penyaksian pemasangan Tanda Batas; dan
c. pembuatan dan penandatanganan berita acara pemasangan Tanda Batas.
Koreksi Anda
