Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Teknis Provinsi untuk IUP
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri;
b. Kepala Dinas Teknis Provinsi dengan tembusan kepada Menteri untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Gubernur.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat:
a. letak dan jumlah Tanda Batas yang akan dipasang;
b. kesampaian lokasi Tanda Batas;
c. pihak lain yang memanfaatkan wilayah secara bersama serta yang berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi;
d. peta tematik yang memuat informasi hak pengusahaan lahan;
e. peralatan yang akan digunakan;
f. pelaksana kegiatan;
g. rencana biaya; dan
h. jadwal pelaksanaan.
Koreksi Anda
