Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah melakukan sosialisasi wajib menyampaikan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Teknis Provinsi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan pemasangan Tanda Batas harus menyelesaikan hak atas tanah pada lokasi yang akan dilakukan pemasangan Tanda Batas.
Koreksi Anda