Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan petugas Dinas Teknis Provinsi dan perwakilan dari aparat Kabupaten/Kota, aparat Kecamatan, dan/atau aparat Desa/Kelurahan/Nagari/Distrik setempat.
(3) Biaya pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Koreksi Anda
