Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat tentang rencana pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
(2) Pengumuman secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara serentak selama 7 (tujuh) hari kalender di:
a. kantor Bupati/Walikota setempat;
b. kantor Kecamatan setempat; dan
c. kantor Desa/Kelurahan/Nagari/Distrik setempat.
(3) Format lembar pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
