Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Kegiatan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi meliputi: a. pengumuman dan sosialisasi; b. koordinasi; c. kompilasi data wilayah dan persiapan teknis; d. pengukuran Titik Batas; e. pemasangan Tanda Batas; f. pembuatan berita acara; g. pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas; dan h. penetapan Tanda Batas.
Koreksi Anda