Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Tahapan Kegiatan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi meliputi:
a. pengumuman dan sosialisasi;
b. koordinasi;
c. kompilasi data wilayah dan persiapan teknis;
d. pengukuran Titik Batas;
e. pemasangan Tanda Batas;
f. pembuatan berita acara;
g. pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas; dan
h. penetapan Tanda Batas.
Koreksi Anda
