Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi bertujuan untuk:
a. merealisasikan Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi di lapangan;
b. mensosialisasikan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
c. memberikan kepastian kegiatan pertambangan yang dilakukan dan berada dalam WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;
d. memberikan ketegasan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi pada wilayah yang dimanfaatkan secara bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang berbeda komoditas tambang serta sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan; dan
e. MENETAPKAN kembali Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil pengukuran Titik Batas di lapangan.
Koreksi Anda
