Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar; b. partisipatif, transparan, dan akuntabilitas; serta c. manfaat dan keadilan. (2) Kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peralatan yang tepat; b. tenaga pelaksana yang kompeten; c. tata cara pengukuran yang benar; dan d. pengolahan data yang memadai.
Koreksi Anda