Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar;
b. partisipatif, transparan, dan akuntabilitas; serta
c. manfaat dan keadilan.
(2) Kaidah teknis pengukuran yang baik dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peralatan yang tepat;
b. tenaga pelaksana yang kompeten;
c. tata cara pengukuran yang benar; dan
d. pengolahan data yang memadai.
Koreksi Anda
