Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
