Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
