Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda