Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi.
Koreksi Anda
