Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Pasal.id