Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dan barang milik negara.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban barang milik negara setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri
c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri;
d. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
