Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Departemen melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda