Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan.
(2) SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Koreksi Anda
