Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Departemen melalui Direktorat Jenderal mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda