Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD Provinsi dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri dan Menteri Keuangan. (4) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koreksi Anda