Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, melalui Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut:
a. Pengawasan Eksplorasi dan Operasi Produksi:
1. pengawasan eksplorasi;
2. pengawasan studi kelayakan yang mencakup rencana penyusunan Amdal atau UKL dan UPL, reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
3. pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
4. pengawasan keselamatan operasi pertambangan;
5. pengawasan lindungan lingkungan;
6. pengawasan produksi dan penjualan;
7. pengawasan usaha jasa pertambangan;
8. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah;
9. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing;
10. pengawasan konservasi;
11. pengawasan penerapan standarisasi;
12. pengawasan investasi dan keuangan;
13. pengawasan penggunaan ”trader”;
14. pengawasan bulk sampling;
15. pengawasan reklamasi pascatambang;
16. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri;
17. pengawasan barang modal;
18. pengawasan pengangkutan dan penjualan.
b. Inventarisasi terhadap pengelolaan IUP dan IPR:
1. izin alat angkut orang;
2. izin operasi kapal keruk;
3. Kartu Izin Meledakan (KIM);
4. izin penimbunan bahan bakar cair;
5. izin gudang bahan peledak;
6. Kepala Teknik Tambang/Wakil Kepala Teknik Tambang;
7. statistik kecelakaan tambang;
8. statistik penggunaan bahan peledak;
9. statistik tenaga kerja;
10. statistik penggunaan bahan berbahaya beracun;
11. statistik penggunaan lahan;
12. statistik produksi dan penjualan;
13. izin usaha jasa penunjang;
14. rekomendasi pengembangan dan pengoperasian pelabuhan khusus kegiatan tambang;
15. rekomendasi dalam rangka pemberian izin contoh ruah (bulk sampling);
16. penerbitan IUP dan IPR;
17. rekomedasi penggunaan tenaga kerja asing;
18. persetujuan RKAB;
19. pengadaan penggunaan peralatan barang modal produk dalam negeri;
20. penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kuasa Pertambangan;
21. inventarisasi data perizinan (administrasi dan spasial).
(4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2010.
(5) Alokasi Anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Provinsi atas urusan yang dilimpahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
