Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. realisasi RKAB selama 2 (dua) tahun terakhir; b. laporan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 2 (dua) tahun terakhir; c. perjanjian kerja sama dengan: 1. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 2. pemegang IUP Operasi Produksi; 3. pemegang IUPK Operasi Produksi; 4. pemegang IPR; 5. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; 6. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan; 7. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau 8. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya. d. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IPR, izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; e. perjanjian kerja sama dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri; f. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan g. laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. arus pengolahan dan/atau pemurnian dari pemasok (supplier) hingga pengguna akhir (end users); dan b. invoice pembelian dan invoice Penjualan mineral atau batubara. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kinerja perusahaan selama memegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (5) Pemberian atau penolakan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id