Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain.
(2) Pengalihan saham pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
