Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari:
a. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
b. pemegang IUPK Operasi Produksi;
c. pemegang IUP Operasi Produksi;
d. pemegang IPR;
e. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
g. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau
h. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
Koreksi Anda
