Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari: a. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b. pemegang IUPK Operasi Produksi; c. pemegang IUP Operasi Produksi; d. pemegang IPR; e. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan; g. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id