Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaan hak dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengawasan atas asal dan jumlah produk komoditas tambang dan/atau produk pengolahan yang dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
