Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mempunyai hak: a. membeli dan mengangkut komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; b. mengangkut dan menjual hasil komoditas tambang yang telah diolah dan/atau dimurnikannya; c. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk sampingan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri; d. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; f. mendapatkan perizinan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan dermaga atau pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Harga pembelian komoditas tambang mineral atau batubara yang dimuat dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda