Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mempunyai hak:
a. membeli dan mengangkut komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. mengangkut dan menjual hasil komoditas tambang yang telah diolah dan/atau dimurnikannya;
c. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk sampingan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
d. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli;
f. mendapatkan perizinan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan dermaga atau pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Harga pembelian komoditas tambang mineral atau batubara yang dimuat dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
