Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyampaikan RKAB pada tahun berjalan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terbitnya IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; b. menyampaikan RKAB tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan bersamaan dengan laporan pelaksanaan RKAB dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; c. menyampaikan laporan kegiatan yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; d. memenuhi harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara dalam rangka Penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; f. melakukan pemenuhan kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melaksanakan praktek teknik pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang secara baik dan benar mengacu kepada RKAB yang telah disetujui; h. mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri; i. membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan standar teknis atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membantu pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada daerah yang terkena dampak kegiatan; k. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja, barang, dan jasa lokal; l. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas; m. memaksimalkan penjualan produk ikutan atau produk samping (by product) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian; o. menerima inspeksi petugas yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap saat; dan p. menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap saat. (2) RKAB dan laporan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan disampaikan kepada: a. Menteri dan gubernur apabila IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diterbitkan oleh bupati/walikota; b. Menteri dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi untuk khusus pengolahan dan/atau pemurnian diterbitkan oleh gubernur; atau c. gubernur dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi untuk khusus pengolahan dan/atau pemurnian diterbitkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap RKAB dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan RKAB berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda