Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kegiatan komersial setelah memenuhi laik operasi berdasarkan penilaian komisioning dan mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
