Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian yang komoditas tambangnya berasal selain dari perusahaan yang telah tercantum dalam IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan meningkatkan jumlah kapasitas pengolahan dan/atau pemurniannya, wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 7, huruf b angka 1 dan angka 7, huruf c angka 1 dan angka 5, huruf d angka 1 dan angka 7, dan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
b. RKAB yang telah direvisi; dan
c. studi kelayakan yang telah direvisi apabila produksi melebihi kapasitas yang telah disetujui dalam studi kelayakan sebelumnya.
(4) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, huruf d angka 1 dan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
b. alasan peningkatan jumlah kapasitas pengolahan dan/atau pemurnian;
c. RKAB yang telah direvisi; dan
d. studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah direvisi apabila produksi melebihi kapasitas yang telah disetujui dalam studi kelayakan sebelumnya.
Koreksi Anda
