Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian yang komoditas tambangnya berasal selain dari perusahaan yang telah tercantum dalam IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan meningkatkan jumlah kapasitas pengolahan dan/atau pemurniannya, wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 7, huruf b angka 1 dan angka 7, huruf c angka 1 dan angka 5, huruf d angka 1 dan angka 7, dan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); b. RKAB yang telah direvisi; dan c. studi kelayakan yang telah direvisi apabila produksi melebihi kapasitas yang telah disetujui dalam studi kelayakan sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, huruf d angka 1 dan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); b. alasan peningkatan jumlah kapasitas pengolahan dan/atau pemurnian; c. RKAB yang telah direvisi; dan d. studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah direvisi apabila produksi melebihi kapasitas yang telah disetujui dalam studi kelayakan sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id