Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diajukan dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berakhir.
Koreksi Anda
