Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan;
e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha;
f. jenis usaha yang diberikan untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
g. asal komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
h. kapasitas produksi;
i. jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
j. hak dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
