Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c meliputi: a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. persetujuan dan salinan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang serta dokumen dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id