Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. RKAB;
b. rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
c. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang Pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
d. dokumen studi kelayakan yang telah disetujui; dan
e. perjanjian kerja sama dalam rangka Pengolahan dan/atau Pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan:
1. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
2. pemegang IUP Operasi Produksi;
3. pemegang IUPK Operasi Produksi;
4. pemegang IPR;
5. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
6. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
7. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau
8. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
f. perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi:
1. laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi;
2. rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui;
3. persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan Penjualan;
4. fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi; dan
6. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
b. IPR harus dilengkapi:
1. kapasitas produksi per tahun;
2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan
3. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam atau batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR.
c. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi:
1. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak www.djpp.kemenkumham.go.id
diterbitkannya IUP Eksplorasi dan/atau IUPK Eksplorasi;
dan
2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan.
d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan harus dilengkapi tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan.
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan.
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya harus dilengkapi:
1. kapasitas produksi per tahun; dan
2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan.
(3) Perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat materi antara lain:
a. jumlah tonase;
b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. rencana kerja sama berupa:
1. kegiatan untuk melakukan proses Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral atau batubara; atau
2. jual beli bijih atau konsentrat mineral atau batubara;
d. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan
e. harga pembelian komoditas mineral dan/atau batubara berdasarkan harga patokan Penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian kerja sama jual-beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat materi antara lain:
a. jumlah tonase;
b. jenis dan kualitas mineral atau batubara yang telah diolah dan/atau dimurnikan;
c. tujuan penjualan; dan
d. jangka waktu perjanjian kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
