Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 7; b. koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 7; c. orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5; d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 7.
Koreksi Anda