Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 7;
b. koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 7;
c. orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5;
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 7.
Koreksi Anda
