Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian yang telah selesai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administratif ... a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
Koreksi Anda