Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian yang telah selesai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif ...
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Koreksi Anda
