Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. belum selesainya pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian serta pelabuhan khusus apabila diperlukan;
b. belum selesainya penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. belum selesainya penyusunan dokumen studi kelayakan kegiatan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
d. belum selesainya perizinan yang terkait.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian berakhir.
Koreksi Anda
