Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. belum selesainya pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian serta pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. belum selesainya penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. belum selesainya penyusunan dokumen studi kelayakan kegiatan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau d. belum selesainya perizinan yang terkait. (3) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id