Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian harus: a. melakukan pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian dan pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. menyusun naskah perjanjian kerja sama untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara dengan: 1. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 2. pemegang IUP Operasi Produksi; 3. pemegang IUPK Operasi Produksi; 4. pemegang IPR; 5. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; 6. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan/atau 7. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau 8. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang produknya belum www.djpp.kemenkumham.go.id memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. d. menyusun naskah perjanjian kerja sama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri; e. menyiapkan rencana konstruksi pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian; f. mengurus perizinan terkait untuk menunjang pelaksanaan kegiatan; g. menyusun studi kelayakan kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan h. menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak terkait apabila akan memanfaatkan sisa dan/atau produk sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri. (2) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyusun dan menyampaikan RKAB atas pelaksanaan kegiatan selama Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian berlaku; b. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja, barang, dan jasa lokal; dan c. menyampaikan laporan kegiatan yang meliputi laporan triwulan dan tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id