Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian harus:
a. melakukan pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian dan pelabuhan khusus apabila diperlukan;
b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menyusun naskah perjanjian kerja sama untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara dengan:
1. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
2. pemegang IUP Operasi Produksi;
3. pemegang IUPK Operasi Produksi;
4. pemegang IPR;
5. pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
6. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan/atau
7. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau
8. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang produknya belum www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
d. menyusun naskah perjanjian kerja sama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri;
e. menyiapkan rencana konstruksi pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian;
f. mengurus perizinan terkait untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
g. menyusun studi kelayakan kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
h. menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak terkait apabila akan memanfaatkan sisa dan/atau produk sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri.
(2) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyusun dan menyampaikan RKAB atas pelaksanaan kegiatan selama Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian berlaku;
b. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja, barang, dan jasa lokal;
dan
c. menyampaikan laporan kegiatan yang meliputi laporan triwulan dan tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
