Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan;
e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha;
f. jenis usaha yang diberikan untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
g. rencana pasokan komoditas tambang berasal dari impor, provinsi lain, kabupaten/kota lain, dan/atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
h. jangka waktu Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan
i. hak dan kewajiban pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
