Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan; e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha; f. jenis usaha yang diberikan untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara; g. rencana pasokan komoditas tambang berasal dari impor, provinsi lain, kabupaten/kota lain, dan/atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota; h. jangka waktu Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan i. hak dan kewajiban pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id