Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir;
b. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara; dan
c. referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional.
Koreksi Anda
