Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c meliputi antara lain pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda