Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, meliputi: a. rencana lokasi pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian disertai dengan peta lokasi; dan b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id