Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil Badan Usaha;
3. akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. surat keterangan domisili;
7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari:
a) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
b) pemegang IUPK Operasi Produksi;
c) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) 1 (satu) kabupaten/kota;
2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain.
d) pemegang IPR;
e) pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
f) pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7.
b. koperasi, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
3. akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan pengurus;
6. surat keterangan domisili; dan
7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah berasal dari pemegang:
a) IUPK Operasi Produksi;
b) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) 1 (satu) kabupaten/kota;
2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain;
c) IPR;
d) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
e) IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau g) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7.
c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. Kartu Tanda Penduduk;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. surat keterangan domisili; dan
5. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang:
a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
1) 1 (satu) kabupaten/kota;
2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) IPR;
c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil perusahaan;
3. akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan pengurus dan daftar pemilik modal;
6. surat keterangan domisili; dan
7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang:
a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
1) 1 (satu) kabupaten/kota;
2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
3) kabupaten/kota lainnya dalam 1 (satu) provinsi;
4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) IPR;
c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, huruf b angka 8, huruf c angka 6, dan huruf d angka 8 memuat materi antara lain:
a. jumlah tonase;
b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan;
c. jangka waktu nota kesepahaman; dan
d. pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
