Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a untuk: a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi: 1. surat permohonan; 2. profil Badan Usaha; 3. akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; 6. surat keterangan domisili; 7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b) pemegang IUPK Operasi Produksi; c) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) 1 (satu) kabupaten/kota; 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi; 4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain. d) pemegang IPR; e) pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f) pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. b. koperasi, paling sedikit meliputi: 1. surat permohonan; 2. profil koperasi; 3. akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. susunan pengurus; 6. surat keterangan domisili; dan 7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah berasal dari pemegang: a) IUPK Operasi Produksi; b) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) 1 (satu) kabupaten/kota; 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi; 4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; c) IPR; d) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; e) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau g) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. c. orang perseorangan paling sedikit meliputi: 1. surat permohonan; 2. Kartu Tanda Penduduk; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak; 4. surat keterangan domisili; dan 5. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang: a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: 1) 1 (satu) kabupaten/kota; 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi; 4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; www.djpp.kemenkumham.go.id b) IPR; c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 5. d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi: 1. surat permohonan; 2. profil perusahaan; 3. akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. susunan pengurus dan daftar pemilik modal; 6. surat keterangan domisili; dan 7. rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang: a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: 1) 1 (satu) kabupaten/kota; 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) kabupaten/kota lainnya dalam 1 (satu) provinsi; 4) lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; www.djpp.kemenkumham.go.id b) IPR; c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, huruf b angka 8, huruf c angka 6, dan huruf d angka 8 memuat materi antara lain: a. jumlah tonase; b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan; c. jangka waktu nota kesepahaman; dan d. pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda