Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, perusahaan harus terlebih dahulu mempunyai Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id
mempersiapkan dokumen studi kelayakan, penyusunan perjanjian kerja sama, dan pengurusan perizinan lain.
(2) Untuk mendapatkan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Koreksi Anda
