Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, perusahaan harus terlebih dahulu mempunyai Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id mempersiapkan dokumen studi kelayakan, penyusunan perjanjian kerja sama, dan pengurusan perizinan lain. (2) Untuk mendapatkan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id